RadiusKaltim.id, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait kesiapan menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif diterapkan pada 2 Januari mendatang.
Kolaborasi ini juga akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Kaltim. Darlis menyebut kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan seluruh lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum menghadapi perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, kesiapan teknis dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor krusial agar penerapan KUHP baru tidak menimbulkan kesalahan prosedur maupun hambatan implementatif di lapangan. Selasa (02/12/2025)
“Karena ini adalah metode baru dalam penanganan perkara, maka seluruh prosesnya harus dilakukan bersama. Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat menentukan keberhasilan penerapan KUHP yang baru,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek koordinasi formal, Darlis juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah. Ia melihat adanya potensi perubahan positif melalui metode pemidanaan baru, seperti sanksi kerja sosial, yang menjadi salah satu opsi alternatif dalam KUHP terbaru.
Menurutnya, penerapan metode baru ini dapat mengurangi tekanan berlebih terhadap fasilitas pemasyarakatan yang selama ini sudah mengalami overload.
Darlis menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan hanya soal efektivitas penegakan, tetapi juga menyangkut aspek efisiensi dan kemanusiaan bagi warga yang berhadapan dengan hukum.
Lebih jauh, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang dianggap memberi dukungan signifikan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi dalam memastikan aturan baru dapat diterapkan secara serentak dan konsisten.
“Sekali lagi, kami dari legislatif mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim yang telah mendukung kerja Kejaksaan Tinggi. Dengan dukungan ini, implementasi undang-undang baru dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Darlis memastikan bahwa DPRD Kaltim akan mengawal proses implementasi tersebut melalui pengawasan terpadu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran di berbagai daerah serta menjaga agar pelaksanaan aturan tetap sesuai amanat undang-undang.
Pihaknya pun berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun aparat hukum, dapat bergerak serentak demi mewujudkan penerapan sistem hukum yang lebih modern dan humanis.
“Komitmen legislatif untuk mendukung penuh setiap upaya memperkuat pelayanan hukum dan meningkatkan kualitas penegakan keadilan di Kalimantan Timur,” tutupnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









