RadiusKaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai percepatan proses tender tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembenahan tahapan perencanaan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa seluruh siklus perencanaan anggaran harus dimulai lebih awal agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Ia mencontohkan, penetapan APBD lebih cepat menjadi syarat utama sebelum tender dini dilakukan. Ketika dokumen anggaran telah disahkan lebih awal, proses lelang pun dapat dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini yang harus jelas dulu. Kalau memang boleh, ayo dijalankan,kalau tidak ya ayo kita bicarakan ” ujarnya.Rabu (03/12/2025)
Ananda menjelaskan, selama ini tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) masih berlangsung sekitar April. Pola tersebut menyebabkan penyusunan dokumen anggaran kerap mepet waktu, sehingga berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurutnya, jika Pemprov Kaltim ingin menerapkan sistem tender lebih awal, maka penjadwalan musrenbang dan pembahasan anggaran juga harus dimajukan. Dengan demikian, APBD tahun berikutnya sudah dapat ditetapkan paling lambat Oktober.
Pandangan ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagai lembaga yang memiliki peran dalam penganggaran dan pengawasan. DPRD Kaltim, lanjut Ananda, akan mencermati kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan pola kerja tersebut secara konsisten.
“Artinya, APBD tahun depannya harus selesai di Oktober. Pertanyaannya, kita mampu tidak? Kalau mampu dan legal, ya jalankan,” katanya.
DPRD berharap percepatan perencanaan dan penetapan APBD dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









