Warga Sungai Kunjang Bersihkan Banjir Lumpur, DPRD Kaltim Desak PUPR Samarinda Lakukan Kajian Ulang

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiuKaltim.co Samarinda – Beberapa waktu lalu, warga Jalan Kelapa Gading Gang II RT 15, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, harus berjuang membersihkan banjir lumpur akibat tanah longsor yang menimpa wilayah mereka.

Menanggapi kejadian ini, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk mengkaji ulang penyebab tanah longsor tersebut.

Afif mencurigai bahwa banjir lumpur yang merendam sejumlah rumah di wilayah tersebut disebabkan oleh kegiatan perataan tanah di Perumahan Premiere Hill. Ia mendesak PUPR Samarinda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait aktivitas perumahan di lokasi tersebut.

“Kalau dari saya pribadi, seharusnya PUPR Samarinda mengkaji ulang, dan warga dihadirkan serta ditanyakan kenapa segel yang ada bisa dilepas padahal izin belum jelas. Kalau izinnya sudah jelas, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi,” tegas Afif kepada awak media, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Pentingnya PMP ditengah Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Kaltim

Afif juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak pengembang perumahan kepada warga sekitar. Ia menilai, jika segel dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena proses perizinan sudah terpenuhi, maka hal ini harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau tidak salah, kontraktornya memang sering bermasalah. Maka, Dinas PUPR Samarinda perlu menegur mereka. Saya berharap pihak pengembang mengkaji ulang pembukaan segel, dan jika izin memang terpenuhi, hal itu harus dijelaskan kepada warga setransparan mungkin,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Bersama Pj Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda, Afif meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda dan PUPR Samarinda untuk segera turun tangan dan meninjau lokasi tersebut secara langsung.

“Saya harap Plt Wali Kota memperhatikan hal ini dengan serius. Ini kan wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, dan harapan saya PUPR Samarinda segera menindaklanjutinya. Segel harus dipastikan dibuka dengan alasan yang jelas, dan Plt Wali Kota harus bertindak tegas. Kasihan warga yang rumahnya terendam lumpur dan barang-barangnya rusak tanpa ada ganti rugi,” tutup Afif. (adv).

Berita Terkait

Mendapat Keluhan Masyarakat Terkait Lalu Lintas Macet, Afif Rayhan ; Saya Himbau Masyarakat untuk Mengerti Terhadap Percepatan Pembangunan Pemkot
AKD Belum Terbentuk, Ananda Moeis ; Banyak Kegiatan Diluar Kedewanan yang Cukup Menyita Waktu
Yusuf Mustafa ; AKD Prioritaskan Evaluasi Perda yang Tidak Berjalan
Afif Rayhan ajak Gen Z Melek akan Politik Khususnya di Samarinda
Andi Satya Geram Terhadap Ketidakpatuhan Masyarakat Kaltim terhadap Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok
Gelar Reses di Los Jangan Ilir, Afif Rayhan ; Warga Lebih Banyak Soroti terkait Pembangunan Infrastruktur
Damayanti Dorong Penambahan Sekolah Negeri tingkat SMA dan SMK di Balikpapan Tengah
Sulasih Apresiasi Kejati Kaltim yang Rutin dalam Selenggarakan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SLTA se Kaltim
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 02:43 WIB

Mendapat Keluhan Masyarakat Terkait Lalu Lintas Macet, Afif Rayhan ; Saya Himbau Masyarakat untuk Mengerti Terhadap Percepatan Pembangunan Pemkot

Sabtu, 30 November 2024 - 02:39 WIB

AKD Belum Terbentuk, Ananda Moeis ; Banyak Kegiatan Diluar Kedewanan yang Cukup Menyita Waktu

Sabtu, 30 November 2024 - 02:35 WIB

Yusuf Mustafa ; AKD Prioritaskan Evaluasi Perda yang Tidak Berjalan

Selasa, 26 November 2024 - 02:31 WIB

Afif Rayhan ajak Gen Z Melek akan Politik Khususnya di Samarinda

Senin, 25 November 2024 - 02:47 WIB

Andi Satya Geram Terhadap Ketidakpatuhan Masyarakat Kaltim terhadap Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB