RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pariwisata untuk memperkuat tata kelola destinasi wisata dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum rancangan aturan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
“Kira tiga kali pertemuan, jadi finalisasi, setelah itu harmonisasi sama fasilitasi,” kata Kamaruddin, Jumat (23/10/2026).
Ia menargetkan proses pembahasan dan tahapan administrasi dapat diselesaikan sehingga Raperda tersebut masuk paripurna pada Desember 2026.
“Rencana Desember sih. Meski demikian, penyelesaian Raperda hingga tahap paripurna masih bergantung pada proses finalisasi, harmonisasi, dan fasilitasi yang harus dilalui.” ujarnya.
Raperda ini mencakup pengembangan destinasi wisata yang sudah ada maupun potensi destinasi baru. Pengaturannya juga diarahkan untuk memperjelas tata kelola wisata, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain pengembangan destinasi, aspek tata kelola dan kontribusi ekonomi sektor pariwisata juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan potensi pendapatan daerah melalui retribusi yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tuturnya
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap pengembangan sektor pariwisata Samarinda lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah serta masyarakat.









