RadiusKaltim.co, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menjadwalkan pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan administrasi dan kesiapan teknis sebelum terowongan dioperasikan untuk masyarakat.
“Kami jadwalkan kemungkinan di minggu depan untuk menanyakan kondisi terkini terkait progres penerbitan SLF Terowongan Samarinda,” ujar Deni pada Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, pengawasan diperlukan karena proyek tersebut ditunggu masyarakat dan ditargetkan dapat beroperasi sebelum akhir 2026.
“Namun, target waktu harus tetap diiringi pemenuhan persyaratan administrasi dan keselamatan,”pungkasnya
Sertifikat Laik Fungsi menjadi salah satu persyaratan penting sebelum bangunan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang masih harus diselesaikan, termasuk hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis dari pihak berwenang,”ungkapnya









