Radiuskaltim.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp7,92 triliun.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekda Kukar Sunggono, sejumlah kepala OPD, jajaran Forkopimda, dan puluhan anggota DPRD Kukar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan asumsi dan proyeksi keuangan daerah, termasuk target pendapatan, prioritas belanja, serta perubahan regulasi.
Ia menyebut proses penyusunan rancangan perubahan APBD telah melalui pembahasan yang cermat dan transparan bersama DPRD.
“Kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Aulia.
Ia menyebut proses penyusunan rancangan perubahan APBD telah melalui pembahasan yang cermat dan transparan bersama DPRD.
Nilai perubahan APBD tersebut mencakup tambahan pembiayaan melalui pinjaman daerah di Bankaltimtara sebesar Rp822 miliar. Dengan tambahan itu, anggaran yang sebelumnya sekitar Rp7,1 triliun meningkat menjadi sekitar Rp7,92 triliun.
Aulia mengapresiasi Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD Kukar atas kontribusi selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan dan diskusi antara kedua lembaga menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tentu kita akan sampaikam komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan anggaran secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata,” terangnya.
Setelah persetujuan bersama, rancangan Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Adv/Hrd)









